PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas

20/08/2021   03:49 WIB      Humas      Berita

 

Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Pythag Kurniati SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM level 3 sejak 17 hingga 23 Agustus mendatang. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah ini memberikan pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 20.00 WIB, serta 25 persen untuk tempat olahraga, wisata, dan hiburan. "Kami kemudian mengikuti beberapa hal terkait aplikasi Peduli Lindungi akan kita berlakukan di tempat wisata dan hiburan hanya masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin," jelas Hendi di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021). Baca juga: DIY Perpanjang PPKM Level 4, Warung dan Restoran Dapat Kelonggaran Selanjutnya terkait aturan tempat olahraga warga boleh datang berkelompok tapi satu kelompok dibatasi hanya empat orang. "Lalu ada tambahan kemarin itu tempat olahraga, boleh buka tapi kapasitas 25 persen dan satu grup hanya boleh 4 orang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Pythag Kurniati SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM level 3 sejak 17 hingga 23 Agustus mendatang. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah ini memberikan pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 20.00 WIB, serta 25 persen untuk tempat olahraga, wisata, dan hiburan. "Kami kemudian mengikuti beberapa hal terkait aplikasi Peduli Lindungi akan kita berlakukan di tempat wisata dan hiburan hanya masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin," jelas Hendi di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021). Baca juga: DIY Perpanjang PPKM Level 4, Warung dan Restoran Dapat Kelonggaran Selanjutnya terkait aturan tempat olahraga warga boleh datang berkelompok tapi satu kelompok dibatasi hanya empat orang. "Lalu ada tambahan kemarin itu tempat olahraga, boleh buka tapi kapasitas 25 persen dan satu grup hanya boleh 4 orang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
enulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Pythag Kurniati SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM level 3 sejak 17 hingga 23 Agustus mendatang. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah ini memberikan pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 20.00 WIB, serta 25 persen untuk tempat olahraga, wisata, dan hiburan. "Kami kemudian mengikuti beberapa hal terkait aplikasi Peduli Lindungi akan kita berlakukan di tempat wisata dan hiburan hanya masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin," jelas Hendi di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021). Baca juga: DIY Perpanjang PPKM Level 4, Warung dan Restoran Dapat Kelonggaran Selanjutnya terkait aturan tempat olahraga warga boleh datang berkelompok tapi satu kelompok dibatasi hanya empat orang. "Lalu ada tambahan kemarin itu tempat olahraga, boleh buka tapi kapasitas 25 persen dan satu grup hanya boleh 4 orang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).(KOMPAS.com/pemkot semarang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).(KOMPAS.com/pemkot semarang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).(KOMPAS.com/pemkot semarang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).(KOMPAS.com/pemkot semarang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).(KOMPAS.com/pemkot semarang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).(KOMPAS.com/pemkot semarang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Kota Semarang, Tempat Olahraga, Wisata dan Hiburan Boleh Buka secara Terbatas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/212632278/ppkm-level-3-di-kota-semarang-tempat-olahraga-wisata-dan-hiburan-boleh-buka?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Pythag Kurniati

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


Info Pelanggan

~indeks

  • Info Tagihan
  • Info loket
  • Call Center 024-76920999
  • WhatsApp 0811-26800-60
  • Aplikasi Android